Berikut Ketentuan untuk Izin Keluar Pesantren
-
Alur Santri Izin Pulang dengan Alasan Kepentingan Keluarga:
- Meminta Izin dan Tanda tangan Kepada Keluarga Dzuriyah
- Dewan Keamanan
- Kantor Pengurus
-
Alur Santri Izin Pulang Karena Sakit / Berobat dan Keluarga Meninggal:
- Meminta surat Rekom Dari UKPP / Seksi Kesehatan (Bila Sakit)
- Dewan Keamanan
- Kantor Pengurus
- Jika Santri izin pulang dengan alasan Walimatul Urs maka batas waktu pulang H-1 Acara dan kembali ke pesantren H+1.
- Untuk Perizinan Kepada keluarga Dhalem (Kh Taufiqurrohman Muzakki) Waktunya Ba’da Sholat Dzuhur, Untuk (Gus H Helmi Emha) Ba’da Sholat Asar.
Jika sudah mengisi daftar berikut silakan meminta validasi ke pengurus